Lompat ke isi utama

Berita

Bumikan Pengawasan Pemilu

-

Foto Penulis saat diacara yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia

Kotabumi, 25 Oktober 2026 - Pengawasan pemilu  memang menggunakan bahasa yang sangat teknis seperti regulasi, pencegahan, prosedur, tahapan, pelanggaran, sengketa, laporan, temuan, dan tindak lanjut. Istilah bahasa tersebut penting bagi penyelenggara Pemilu karena menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban pengawasa pemilu.  Namun,  pengawasan demokrasi tidak boleh berhenti dalam ruang-ruang kelembagaan atau dalam ruang seremonial yang hanya di dipahami penyelenggara pemilu.


Pengawasan perlu dibumikan.
Membumikan pengawasan berarti membawa nilai-nilai pengawasan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa pengawasan  bukan milik elite atau institusi tertentu,, dan bukan  hanya dilakukan oleh orang yang punya kapasitas hukum.
Ketika seorang warga menolak politik uang, ketika seorang pemilih memeriksa kebenaran informasi politik sebelum membagikannya, ketika pemuda melaporkan dugaan pelanggaran, ketika komunitas mendiskusikan rekam jejak calon, atau ketika kelompok masyarakat memastikan hak pilih warga rentan terlindungi, pada saat itulah pengawasan demokrasi atau pengawasan partisipatif  sedang hidup di masyarakat.


Pengawasan menjadi lebih bermakna ketika masyarakat mampu menjawab tiga pertanyaan sederhana:
Apa yang harus diawasi?
Mengapa harus diawasi?
Bagaimana cara melaporkannya ketika ditemukan dugaan pelanggaran?
Pertanyaan sederhana tersebut merupakan dasar susbtansi  dan pintu masuk untuk membangun budaya pengawasan yang partisipatif  agar prinsip jujur dan adil dapat terwujud,


Pendidikan politik.
Selama ini pendidikan politik cendrung dipahami sebatas kegiatan sosialisasi menjelang Pemilu terkait teknis pemilu dan pengawasan pemilu. Audiens  dikumpulkan, diberikan pemaparan materi. Lalu acara selesai.
Pendidikan politik ala Bawaslu bernama pengawasan partisipatif  tidak hannya tidak hanya mensosialisasikan tentang tanggal Pemilu, tata cara mencoblos, atau larangan dalam kampanye. Tetapi mengajak segenap elemen masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi pemilu, kemudian knowledge agar masyarakat didalam memilih pemimpin melihat rekam jejak. Artinya  Pendidikan politik harus membangun kesadaran kritis. Masyarakat bukan sebatas obyek untuk mendapatkan suara, tapi penguasa kedaulatan rakyat. Akan kemana arah kemajuan bangsa tergantung pilihan masyarakat kepada  calon-calon pemimpinya.
Membumikan pengawasan juga berarti, membekali masyarakat kemampuan untuk membedakan informasi dan disinformasi, memahami konsekuensi politik uang, membaca program politik secara kritis, mengenali manipulasi informasi. Terlebih perkembangan media sosial semakin kompleks, ionformasi dapat tersebar dalam hitungan detik, percakapan, narasi yang tidak terverifikasi dapat membentuk persepsi publik meski kebenaran belum diketahui. Di era ini tantangan disinformasi dan minsinformasi  semakin menghebat. Oleh karena itu ruang digital pengawasan Bawaslu harus mampu mengedukasi  masyarakat  agar cerdas dan bijak dalam berdemokrasi. 
Media Sosial Bawaslu  menjadi menjadi wahana edukasi literasi digital, menjadi ruang untuk menyerap informasi positif, sehingga internalisasi nilai-nilai pengawasan oleh masyarakat dapat lebih cepat tercapai. Pendidikan politik tidak hannya transfer pengetahuan tetapi yang utama adalah proses membangun kesadaran warga negara agar mampu mengambil keputusan politik secara mandiri.


Dari Pengawasan Formal Menuju Gerakan Sosial
Berbagai aktivitas pengawasan partisipatif pengawas pemilu baik pada masa tahapan dan non tahapan terus dijalankan. Hal tersebut merupakan implementasi dari kerja-kerja pencegahan dan Pendidikan politik agar pengawasan terus membudaya di masyarakat. Budaya pengawasan akan semakin menguat jika masyarakat  merasa menjaga demokrasi adalah  bagian dari tanggung jawab mereka.
Dalam kenyataanya Bawaslu sebagai Lembaga pengawasa pemilu tidak hanya menjalankan tugas menangani dugaan pelanggaran, sengketa proses pemilu, namun lebih dari itu telah membangun ekosistem pencegahan dengan melibatkan berbagai stakeholders. Pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan politik, penguatan jejaring masyarakat, pengembangan pengawasan partisipatif, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. Model Kampung Pengawasan partisipatif, Desa Anti Politik Uang, Gardu pengawasan merupakan inovasi  dari pengawasan partisipatif untuk semakin mendekatkan masyarakat dengan pengawasan pemilu.

Penulis : Agus Romdani (Staf Bawaslu Kabupaten Lampung Utara)