Demokrasi Milik Siapa?
|
Lampung Utara, 11 Oktober 2026 - Demokrasi acapkali dikatakan sebagai milik rakyat. Ia bisa lahir dari ruang sunyi yang bergejolak atau dari riuh yang tanpa basa basi terus menerjang sistem otoriter. Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis. Pemilu kemudian menjadi pilihan sebagai instrumen untuk mengimplementasikan kedaulatan rakyat tersebut ke dalam ajang kontestasi. Namun Dibalik gegap gempita, gemerlap, atau suara di ruang sunyi dalam peristiwa demokrasi tercetus suatu pertanyaan mendasar : demokrasi milik siapa?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar permainan kata. Ia menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana demokrasi dipahami, dijalankan, diawasi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Demokrasi tidak sebatas pemilu dan pilkada ketika rakyat pemilik suara tergopoh - gopoh memberikan suara di bilik di TPS. Atau rakyat di mobilisir mengikuti kampanye, ikut rapat tertutup untuk dikondisikan jadi tim.sukses dan saksi di TPS.
Demokrasi mengajarkan agar rakyat bebas memilih, bebas dan berani menyuarakan pendapat. Alam kebebasan yang nyata akan membuat keberanian masyarakat mengawasi kekuasaan, memahami hak dan kewajibannya, menolak politik uang, melawan disinformasi, menyampaikan kritik, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya melulu tentang pemilu, tentang siapa yang dipilih. Tetapi Demokrasi juga tentang bagaimana rakyat berani memastikan proses politik baik pemilu dan non pemilu berjalan secara jujur, adil, transparan, dan akuntable..
Demokrasi Tidak Mandek Di TPS
Selama ini demokrasi di persepsikan seolah-olah hanya persoalan elektoral. Indikator keberhasilan demokrasi kemudian dianggap berhasil jika sukses pada terselenggaranya Pemilu atau Pemilihan .
Padahal, demokrasi memiliki dimensi yang jauh lebih luas.
Pemilu, pemilihan hanyalah salah satu aspek , salah satu momentum dalam etape perjalanan demokrasi. Demokrasi lantas tidak mandek setelah pencoblosan surat suara dan penetapan hasil. Paska pemilu kehidupan demokrasi tetap berlangsung. Kebijakan publik tetap dibuat, anggaran tetap dikelola, pejabat publik tetap menjalankan kewenangannya, dan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi kekuasaan.
Inilah bagian krusial pengawasan sebagai bagian elementer demokrasi. Kekuasaan perlu di kontrol dengan pengawasan agar tidak melenceng dari konstitusi, agar kepentingan rakyat tidak hannya di dengar namun jadi prioritas untuk di implementasikan.
Pengawasan dbidang kepemiluan bukan semata-mata tanggung jawas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Demokrasi mempunyai aspek yang luas dan dalam, sehingga Pengawasan demokrasi merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu, lembaga negara laiinya dan elemen terkait. Lembaga negara memiliki kewenangan sesuai tugasnya, sementara masyarakat memiliki ruang partisipasi untuk ikut memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum dan etika politik.
Karena itu, demokrasi yang sehat dan berkualitas harus tercipta masyarakat yang tidak hanya bisa memilih, tetapi juga berani, perduli, punya literasi dan siap mengawasi.
Pada akhirnya perlu upaya serius dan kontinyu untuk mengedukasi masyarakat agar mendapat literasi dan pendidikan politik yang efektif, agar demokrasi tidak terjerembab dalam ruang hampa dan hambar. Demokrasi bukan hidup di ruang elitis, tapi demokrasi harus hidup dan berkembang dari pusat kekuasaan sampai ruang di pelosok, pedalaman dan pesisir.
Penulis : Agus Romdani (Staf Bawaslu Kabupaten Lampung Utara)