KOTABUMI_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis.