Lompat ke isi utama

Berita

Tahukah kalian ? Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

-

TAHUKAH KALIAN SAHABAT BAWASLU?

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 38 mengatur bahwa Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas tersebut meliputi perencanaan anggaran, pengembangan SDM dan kelembagaan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembinaan jajaran pengawas adhoc, pengelolaan data dan informasi, hingga pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan pengawasan.

Dengan pengelolaan SDM dan data yang baik, pengawasan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan berintegritas.

Rabu, 10 Juni 2026

 

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara