Demokrasi dalam Genggaman - “Enam Tantangan yang Bergerak Lebih Cepat dari Pengawasan”
|
Kotabumi, 23 Agustus 2026 - Di luar persoalan sistem resmi penyelenggara, ruang digital se-cara lebih luas juga telah menjadi ladang subur bagi beragam bentuk pelanggaran baru jenis pelanggaran yang bahkan tidak dike-nal dua dekade lalu.
Berikut tantangan-tantangan utama yang paling mengemuka.
1. Disinformasi dan hoaks yang menyebar lintas batas. Sebuah konten menyesatkan dapat diproduksi dan disebarluaskan hanya dalam hitungan detik, menjangkau ribuan bahkan jutaan pengguna sebelum sempat diverifikasi kebenarannya. Berbeda dengan pelanggaran konvensional yang terikat ruang dan waktu, pelanggaran di ruang digital bersifat tanpa batas ia tidak mengenal batas wilayah pengawasan, apalagi batas administratif kabupaten atau provinsi.
2. Ujaran kebencian yang mengakar di media sosial. Dari berbagai temuan pengawasan siber pemilu, ujaran kebencian justru tercatat sebagai jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak ditemukan, bahkan melampaui persebaran berita bohong itu sendiri. Ini menandakan bahwa polarisasi dan sentimen negatif antar pendukung adalah persoalan yang sama seriusnya dengan hoaks, dan dampaknya kerap bertahan jauh lebih lama, merusak kohesi sosial masyarakat lama setelah tahapan pemilu resmi berakhir.
3. Manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan. Ini barangkali tantangan paling mutakhir sekaligus paling mengkhawatirkan. Kemajuan teknologi AI generatif kini memungkinkan pembuatan foto, audio, maupun video yang direkayasa sedemikian rupa termasuk konten deepfake hingga sulit dibedakan dari kenyataan oleh mata dan telinga awam. Dunia sudah menyaksikan bagaimana serius ancaman ini. Pada awal 2024, robocall (panggilan telepon otomatis dari komputer yang memakai suara rekaman) bersuara palsu yang meniru suara seorang kandidat presiden Amerika Serikat sempat digunakan untuk mengarahkan pemilih agar tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu pendahuluan di New Hampshire. Kejadian semacam ini bukan lagi skenario fiksi ilmiah, melainkan ancaman nyata yang telah terjadi dan berpotensi terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia.
4. Kesenjangan literasi digital yang belum merata. Data APJII menunjukkan bahwa meski penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen, tingkat adopsi antar kelompok usia masih timpang. Partisipasi kelompok pra-lansia dan lanjut usia jauh tertinggal dibanding generasi muda. Kesenjangan ini membuat sebagian kelompok masyarakat terutama di wilayah dengan akses informasi terbatas jauh lebih rentan terpapar disinformasi dan lebih sulit memverifikasi kebenaran suatu informasi secara mandiri sebelum ikut menyebarkannya.
5. Keterbatasan akses pengawasan terhadap sistem digital penyelenggara. Pengawas pemilu tidak selalu memiliki akses penuh terhadap berbagai sistem aplikasi kepemiluan yang dikelola penyelenggara teknis, mulai dari sistem pencalonan hingga sistem data pemilih. Keterbatasan ini membuat pengawasan sulit dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data sejak tahap paling awal pengawas kerap baru bisa bertindak setelah persoalan telanjur muncul ke permukaan publik.
Penulis : Rio Kesuma Admaja (Staf Bawaslu Kabupaten Lampung Utara)