Lompat ke isi utama

Berita

TAHUKAH KAMU? APA ITU PELANGGARAN PIDANA PEMILU?

-

Kotabumi, 31 mei 2026 - Pelanggaran pidana Pemilu adalah tindakan melanggar ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan/atau denda.

Jenis pelanggaran ini berbeda dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran kode etik, karena pidana Pemilu merupakan perbuatan yang diancam hukuman oleh negara dan diproses melalui sistem peradilan pidana.

Contoh Pelanggaran Pidana Pemilu

Beberapa contoh pelanggaran pidana Pemilu antara lain:

  • Politik uang (money politics)

  • Pemalsuan data atau dokumen Pemilu

  • Menghalangi hak pilih seseorang

  • Kampanye di luar jadwal yang ditentukan

  • Kecurangan dalam penghitungan suara

  • Intimidasi atau kekerasan dalam proses Pemilu

Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan:

  • Badan Pengawas Pemilihan Umum

  • Kepolisian

  • Kejaksaan

Tujuan Penegakan Hukum Pidana Pemilu

Penegakan pidana Pemilu bertujuan untuk:

  • Menjaga integritas dan kejujuran Pemilu

  • Memberikan efek jera kepada pelanggar

  • Melindungi hak konstitusional pemilih

  • Mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis

Kesimpulan

Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

"Kenali aturannya, hindari pelanggarannya, jaga demokrasi kita."

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara