TAHUKAH KAMU? APA ITU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU?
|
Kotabumi, 24 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
Salah satu jenis pelanggaran yang perlu diketahui masyarakat adalah Pelanggaran Administratif Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran administratif dapat terjadi pada berbagai tahapan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Beberapa contoh pelanggaran administratif Pemilu antara lain tidak dilaksanakannya prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, keterlambatan pelaksanaan tahapan, kesalahan administrasi dalam proses pencalonan, maupun pelanggaran terhadap tata cara penyelenggaraan tahapan Pemilu lainnya.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, serta menyelesaikan dugaan pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemahaman yang baik mengenai pelanggaran administratif Pemilu, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas Pemilu melalui pengawasan partisipatif dan kepatuhan terhadap aturan kepemiluan.
"Kenali Pelanggarannya, Awasi Prosesnya, Jaga Demokrasi Kita."
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara