tahukah kalian apa itu bawaslu ?
|
Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, yaitu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan di Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum dibentuk untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas Bawaslu
- Mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan.
- Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
- Menyelesaikan sengketa proses pemilu.
- Mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala desa dalam tahapan pemilu.
- Mengawasi pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan, dan penghitungan suara.
Struktur Bawaslu
Bawaslu memiliki struktur berjenjang, yaitu:
- Bawaslu RI (tingkat nasional)
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kabupaten/Kota
- Panwaslu Kecamatan (saat tahapan pemilu/pemilihan)
- Pengawas Kelurahan/Desa
- Pengawas TPS
Dasar Hukum
Bawaslu diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kepemiluan.
Singkatnya, jika KPU bertugas menyelenggarakan pemilu, maka Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Editor & Dokumentasi : Humas Bawaslu Lampung Utara