tahu kah kaliann apa itu perselisihan hasil pemilihan umum
|
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah sengketa yang timbul akibat adanya keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara Pemilu secara nasional yang ditetapkan oleh KPU dan berpengaruh terhadap perolehan kursi peserta Pemilu atau terpilihnya calon.
Dalam sistem kepemiluan di Indonesia, PHPU merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh peserta Pemilu apabila merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Siapa yang Menyelesaikan PHPU?
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perselisihan hasil diselesaikan oleh:
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
- Partai politik peserta Pemilu.
- Calon anggota DPD.
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai jenis Pemilu yang dipersengketakan.
Objek Perselisihan
Objek yang diperselisihkan adalah:
- Penetapan hasil perolehan suara oleh KPU.
- Kesalahan penghitungan suara yang memengaruhi hasil Pemilu.
- Perolehan kursi peserta Pemilu.
- Penentuan calon terpilih.
Perbedaan dengan Sengketa Proses Pemilu
- Sengketa Proses Pemilu terjadi selama tahapan Pemilu berlangsung dan umumnya diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terjadi setelah penetapan hasil Pemilu dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Singkatnya, Perselisihan Hasil Pemilu adalah sengketa mengenai hasil perolehan suara Pemilu yang telah ditetapkan KPU dan penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara