Sebelum Melapor, Pastikan Syarat Terpenuhi: Bawaslu Lampung Utara Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Lampung Utara, 26 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat agar memahami ketentuan penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebelum mengajukan laporan kepada Bawaslu. Hal ini penting agar laporan yang disampaikan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Syarat formal meliputi identitas pelapor yang jelas, pihak yang dilaporkan, serta penyampaian laporan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, syarat materiel mencakup uraian peristiwa yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta bukti atau informasi pendukung yang relevan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa kelengkapan syarat tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal terhadap setiap laporan yang masuk.
"Laporan yang memenuhi syarat formal dan materiel akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, laporan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kelengkapan laporannya sebelum disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara juga terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan serta memastikan setiap laporan yang disampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Editor & Dokumentasi : Humas Kabupaten Bawaslu Lampung Utara