Saran Perbaikan Harus Ditindaklanjuti Oleh KPU
|
Kabupaten Lampung Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara- Anggota Bawaslu Kabupaten lampung Utara Abdul Kholik,M.Pd menhadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) pada Pemilu tahun 2024 di Aula Kantor KPU Lampung Utara, Jum'at (16/6/21).
Dalam kegiatan ini KPU Lampung Utara menjabarkan terkait pergerakan data pemilih pemilu di Kabupaten Lampung Utara, pada kesempatan itu Anggota KPU Lampung Utara Yansen Atik mengatakan "data ini masih terus bergerak dan akan terus berubah samapi waktu di tetapkan DPT Kabupaten Lampung Utara".
Abdul Kholik selaku PIC Tahapan Penyusunan daftar Pemilih mengatakan " KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh pihak - pihak Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Lampung Utara terkait pemilih yang belum masuk di dalam DPT".
"KPU juga harusnya memasukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam DPT keseluruhan jangan di pisah agar tidak ada salah kaprah oleh masyarakat terkait jumlah keseluruhan TPS dan DPT di Kabupaten Lampung Utara" tambah Kholik dalam Rapat tersebut.