Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Lampung Utara Ikuti Kegiatan Anti Linglung
|
Lampung Utara, 25 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara mengikuti kegiatan Anti Linglung (Analisis dan Diskusi Penanganan Pelanggaran) yang diselenggarakan secara daring yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini merupakan forum peningkatan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kab/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, peserta memperoleh penguatan materi terkait mekanisme penanganan pelanggaran, analisis terhadap berbagai studi kasus, serta ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi. Dengan adanya pembahasan kasus-kasus aktual, diharapkan setiap jajaran memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam mengambil langkah penanganan yang tepat, objektif, dan sesuai prosedur.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara memandang kegiatan ini sebagai sarana yang penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang penanganan pelanggaran. Penguatan kompetensi tersebut menjadi bekal bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Anti Linglung, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Dengan kapasitas yang semakin baik, diharapkan setiap proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Editor & Dokumentasi : Humas Bawaslu Lampung Utara