Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 24 ayat (2)

-

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa:

Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Artinya, pemohon yang akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menempuh dua cara:

  1. Secara langsung, dengan datang ke kantor Bawaslu sesuai kewenangannya.
  2. Secara tidak langsung (daring/online) melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang disediakan Bawaslu. 

Pasal ini merupakan bagian dari ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu yang bertujuan memudahkan akses peserta Pemilu dalam memperoleh layanan penyelesaian sengketa secara cepat dan efektif.

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara