Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 2 mengatur bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu
|
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Sengketa proses Pemilu yang dapat diselesaikan meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat dan tanpa biaya.
Dengan demikian, pada tanggal 29 April 2026 maupun saat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu berada pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya, sedangkan Panwaslu Kecamatan hanya memiliki kewenangan tertentu terkait sengketa antar peserta Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh:
- Sengketa atas keputusan KPU RI → diselesaikan oleh Bawaslu RI.
- Sengketa atas keputusan KPU Provinsi → diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi.
- Sengketa atas keputusan KPU Kabupaten/Kota → diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara