Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 3 ayat (1)

-

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa:

Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tahapan yang diawasi meliputi:

  1. Pengajuan Bakal Calon
  2. Verifikasi Administrasi
  3. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
  4. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 

Selanjutnya, Pasal 3 juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan pada setiap tahapan tersebut, antara lain:

  • Persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon;
  • Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan perbaikannya;
  • Pencermatan rancangan DCS serta masukan dan tanggapan masyarakat;
  • Penetapan DCT oleh KPU sesuai tingkatannya. 

Dengan demikian, objek pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah seluruh proses yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, mulai dari pengajuan bakal calon hingga penetapan DCT.

Editor : Humas Bawaslu Lamnpung Utara