Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 3 ayat (1)
|
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tahapan yang diawasi meliputi:
- Pengajuan Bakal Calon
- Verifikasi Administrasi
- Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Selanjutnya, Pasal 3 juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan pada setiap tahapan tersebut, antara lain:
- Persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon;
- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan perbaikannya;
- Pencermatan rancangan DCS serta masukan dan tanggapan masyarakat;
- Penetapan DCT oleh KPU sesuai tingkatannya.
Dengan demikian, objek pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah seluruh proses yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, mulai dari pengajuan bakal calon hingga penetapan DCT.
Editor : Humas Bawaslu Lamnpung Utara