Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Pasal 2
|
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Pasal 2 menyatakan:
Peraturan Bawaslu ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan:
a. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
b. Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.
Penjelasan Singkat
Pasal 2 menjelaskan ruang lingkup Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, yaitu mengatur tata cara penyelesaian:
- Pelanggaran Administratif Pemilu, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan Pemilu.
- Pelanggaran Administratif Pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang dilakukan oleh peserta Pemilu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menjadi pedoman bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu sesuai kewenangannya.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara