Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Pasal 2

-

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Pasal 2 menyatakan:

Peraturan Bawaslu ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan:
a. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
b. Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.

Penjelasan Singkat

Pasal 2 menjelaskan ruang lingkup Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, yaitu mengatur tata cara penyelesaian:

  1. Pelanggaran Administratif Pemilu, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan Pemilu.
  2. Pelanggaran Administratif Pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang dilakukan oleh peserta Pemilu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menjadi pedoman bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu sesuai kewenangannya.

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara