Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasal 2

-

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pada Pasal 2 pada intinya mengatur tentang:

Pasal 2

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan lembaga pengawas Pemilu yang bersifat hierarkis dan menjalankan tugas pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Makna Pasal 2

Pasal ini menegaskan bahwa:

  • Bawaslu adalah satu sistem kelembagaan yang terstruktur dari pusat sampai tingkat TPS.
  • Semua jajaran pengawas Pemilu memiliki hubungan kerja hierarkis (berjenjang).
  • Setiap tingkatan melaksanakan tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Inti sederhana

👉 Bawaslu bukan berdiri sendiri di tiap tingkatan, tetapi merupakan satu kesatuan lembaga pengawas Pemilu dari pusat sampai daerah.

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara