Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasal 2
|
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pada Pasal 2 pada intinya mengatur tentang:
Pasal 2
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan lembaga pengawas Pemilu yang bersifat hierarkis dan menjalankan tugas pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makna Pasal 2
Pasal ini menegaskan bahwa:
- Bawaslu adalah satu sistem kelembagaan yang terstruktur dari pusat sampai tingkat TPS.
- Semua jajaran pengawas Pemilu memiliki hubungan kerja hierarkis (berjenjang).
- Setiap tingkatan melaksanakan tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Inti sederhana
👉 Bawaslu bukan berdiri sendiri di tiap tingkatan, tetapi merupakan satu kesatuan lembaga pengawas Pemilu dari pusat sampai daerah.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara