Pemilu dan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Parpol
|
Hari pemungutan suara pemilu sudah ditetapkan KPU yaitu tanggal 14 Februari 2024, kepastian hukum atas aturan pelaksana sebagai turunan aturan perundang-undangan menjadi niscaya, maka secara resmi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Juni 2022 telah resmi diundangkan. Pengalaman terdahulu mendeskripsikan bahwa rangkaian tahapan pemilu cukup banyak dan menyita waktu, sehingga pengaturan atas jadwal akan menentukan keberhasilan dan kualitas pelaksanaan tahapan pemilu. Memang untuk melanjutkan keberlangsungan suatu negara demokrasi tidaklah mudah, namun bukan berarti setiap ada riak-riak masalah menjadikan apatis dan menyerah. Itulah konsekuensi berdemokrasi, pemilu memang butuh sumberdaya manusia, butuh proses yang cukup panjang dan kadang melelahkan, butuh logistik dan pendanaan yang besar. Kadang juga butuh dikritik agar penyelenggara tetap energik menunaikan tugas mulia tersebut. Dengan ditetapkan PKPU tersebut maka tahapan pelaksanaan pertama adalah pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai 29 Juli 2022- 13 Desember 2022.Berdasarkan pada putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020, maka Partai Politik calon peserta pemilu 2024 digolongkan menjadi 4 kriteria, yaitu:
1. Parpol telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).
3. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota).
4. Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 /memiliki keterwakilan di DPR RI (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019).
Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK tersebut, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 maka parpol baru/bukan peserta pemilu 2019 dan/atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1, 2 dan 3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI, b) tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut, c) tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 empat persen dan memiliki perolehan kursi di DPR RI harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI, b) tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024. c) tidak dilakukan verifikasi faktual.Tantangan Pengawasan Dalam verifikasi partai politik terdapat perbedaaan perlakuan yaitu parpol yang memenuhi ambang parlemen threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi dan parpol non parlemen dan parpol baru harus menempuh verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual, namun dua prosedur verifikasi tersebut tetap harus mendapatkan pengawasan dari bawaslu. Sesuai dengan ketentuan pasal 173 ayat (2) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu adalah : a). berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b). memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c). memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d). memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e). menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f). memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g). Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;Beberapa hal yang patut menjadi perhatian dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten adalah: pertama potensi kegandaan nama-nama personil pengurus parpol ditingkat kabupaten dan kecamatan. Kedua potensi kegandaan keanggotaan parpol. Ketiga keterwakilan 30 % perempuan pada kepengurusan parpol. Keempat potensi anggota parpol yang masih berstatus TNI POLRI, ASN dan anggota parpol yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. Kelima sumberdaya manusia terkait operator sipol parpol, dan keenam keberadaan kantor tetap kepengurusan parpol. Tentu secara teknis pelaksanaan verifikasi terhadap persyaratan parpol menjadi ranah KPU kabupaten, namun untuk memastikan bahwa prosedur pendaftaran sesuai dengan peraturan maka yang harus dilakukan oleh Bawaslu pertama adalah melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu yaitu mengirim surat pencegahan ke KPU dan parpol yang berisi himbauan agar patuh dan taat terhadap ketentuan persyaratan dan prosedur verifikasi, kemudian pencegahan potensi pelanggaran di lokasi / restorative justice). Kedua pengawasan langsung di KPU dan lokasi verifikasi dengan menggunakan alat kerja pengawasan. Payung hukum pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah berdasarkan pasal 180 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu:(1)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2)Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU. Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3)Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam rangka menghadapi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 bawaslu kabupaten harus melakukan berbagai langkah agar tugas-tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan dapat dimaksimalkan. Beberapa hal yang harus dilakukan bawaslu kabupaten adalah pertama meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dengan melakukan kajian hukum dan penguatan pemahaman regulasi kepemiluan. Kedua menyiapkan strategi pengawasan dan teknis pengawasan. Ketiga memantapkan kesiapan tim jika ada permohonan sengketa proses pemilihan dan penindakan pelanggaran. Yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan masyarakat. Peran masyarakat dibutuhkan agar aktif dalam membangun iklim pemilu yang demokratis jujur dan adil dengan ikut melakukan pencegahan pelanggaran ataupun berani melaporkan jika terdapat temuan pelanggaran pada masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Penulis :
( Agus Romdani,S.IP.,M.H. Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara )