Lompat ke isi utama

Berita

Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif mengatur bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

-

Secara substansi, Pasal 2 menyatakan:

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan Partisipatif diselenggarakan sebagai:

  • Pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan
  • Penciptaan:
    1. Kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
    2. Model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis sesuai kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan. 

Makna Pasal 2

Pasal ini menegaskan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran politik masyarakat, membentuk kader pengawas partisipatif, serta mengembangkan metode pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 2 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 3, yang menyebutkan program pengawasan partisipatif seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara