KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG UTARA HADIRI RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN III, KOMITMEN BAWASLU JAGA HAK SUARA
|
Lampung Utara, 30 September 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mad Akhir menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Putri Intan Sari dan Mad Akhir didampingi Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Irawan Candra serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menyampaikan sejumlah catatan dan penegasan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, menekankan agar KPU Kabupaten Lampung Utara memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Menurutnya, proses pemutakhiran tidak hanya berkaitan dengan perubahan jumlah pemilih, tetapi juga harus memastikan setiap data yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu menekankan pentingnya akurasi dan validitas data. Setiap perubahan data pemilih harus dilakukan melalui pencermatan yang maksimal sehingga data yang dihasilkan benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Putri.
Sementara itu, Mad Akhir menyoroti pentingnya KPU memiliki data yang jelas terkait pemilih pemula dan pemilih yang bekerja di luar negeri. Bawaslu meminta agar hasil pencocokan terbatas (coktas) maupun konsolidasi data dapat menggambarkan secara rinci berapa jumlah pemilih pemula yang telah memiliki KTP elektronik dan berapa yang telah masuk dalam daftar pemilih.
Hal yang sama juga menjadi perhatian terhadap warga Lampung Utara yang bekerja di luar negeri. Data tersebut perlu terus dicermati dan dikonsolidasikan agar status kepemilihan masyarakat dapat terpetakan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan pada pemutakhiran data selanjutnya.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan KPU mengenai pentingnya melakukan pembersihan data terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
Pencermatan harus dilakukan terhadap potensi data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, maupun pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.
Menurut Bawaslu, pembaruan terhadap kategori data tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara juga mendorong KPU untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih.
Ruang partisipasi tersebut dapat diperkuat melalui posko layanan tanggapan masyarakat, media sosial, serta berbagai kanal informasi resmi lainnya yang mudah diakses masyarakat. Keterlibatan publik dinilai penting karena masyarakat dapat ikut menyampaikan informasi apabila menemukan data pemilih yang belum sesuai dengan kondisi faktual.
Putri Intan Sari dan Mad Akhir menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dari upaya Bawaslu dalam mengawal kualitas daftar pemilih. Koordinasi antara penyelenggara Pemilu, instansi terkait, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan data pemilih yang semakin berkualitas.
Melalui pengawasan PDPB Triwulan III tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan pencermatan, memberikan saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor & Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara