Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 18 mengatur tentang registrasi laporan yang hasil kajian awalnya merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
|
- Jika hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, maka laporan tersebut diregistrasi dan ditangani sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, kecuali laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan.
- Khusus laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan, laporan tersebut diregister dan ditangani sesuai ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Sebagai konteks, sebelum masuk Pasal 18, Pasal 17 menyatakan bahwa laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel dicatat dalam buku register dan diberikan nomor registrasi laporan. Setelah dicatat dalam register, laporan dinyatakan diterima.
Jadi, dalam praktik penanganan pelanggaran, registrasi laporan dilakukan setelah kajian awal menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiel, kemudian penanganannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara