Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Konsolidasi Publikasi Pasca Pemilu, Perkuat Strategi Komunikasi Dan Optimalisasi Media Sosial

-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu secara daring pada Selasa (10/02). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyeragamkan strategi komunikasi pasca pemilu antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Rapat konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memaksimalkan publikasi dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran kehumasan di lingkungan Bawaslu pasca tahapan pemilu.

Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, menyampaikan bahwa agenda utama dalam rapat kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup pemahaman terhadap produk hukum serta pedoman pengelolaan media sosial Bawaslu.

“Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten, mulai dari perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi,” ujar Haryo.

Dalam kesempatan tersebut, Haryo juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan-larangan dalam pengelolaan media sosial agar seluruh jajaran Bawaslu tetap menjaga profesionalitas, netralitas, serta etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, rapat konsolidasi juga membahas tantangan publikasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Bawaslu tetap dituntut untuk aktif melakukan publikasi guna menjaga keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah-daerah,” tambahnya.