Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Hadirkan Program “Yuk Bahas Perbawaslu”
|
Lampung Utara, 30 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan jajaran pengawas terkait regulasi kepemiluan melalui program “Yuk Bahas Perbawaslu”.
Dalam program tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara membahas Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 26A. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada Oktober 2024.
Pasal 26A mengatur bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan, khususnya dalam proses pengkajian laporan dan/atau temuan.
Melalui pembahasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara memberikan informasi mengenai mekanisme klarifikasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan serta pentingnya koordinasi dan bantuan secara berjenjang antarjajaran Pengawas Pemilihan.
Program “Yuk Bahas Perbawaslu” diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang mudah dipahami dalam mengenalkan regulasi dan ketentuan kepemiluan kepada masyarakat. Selain itu, program ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Utara dalam memperkuat pemahaman terhadap aturan sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi kepemiluan melalui berbagai media dan program edukasi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara