Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG UTARA GELAR RAPAT BIASA SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN LAMPUNG UTARA

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,KABUAPTEN LAMPUNG UTARA,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Kegiatan rapat  dengan  Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum 2024 pada 31 Oktober 2022 di Ruang Rapat Bawaslu Lampung Utara.  Adapun peserta yang hadir dalam rapat  tersebut adalah Bawaslu Lampung Utara, perwakilan dari Polres Lampung Utara  serta  Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Kordinator Sentra Gakkumdu Lampung Utara Agus Romdani  sesuai Perbawaslu 31 tahun 2018 Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.

Dalam implementasi nya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani tindak pidana Pemilu baik temuan dan laporan dan akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan. Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa rapat ini merupakan koordinasi awal dan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi tindak pidana pemilu.  

“ Beberapa agenda  kegiatan  disiapkan untuk mendukung optimalisasi Sentra Gakkumdu, seperti rakor gakkumdu, rapat biasa, dan piket di kantor bawaslu, ucap Agus”

Terkait koordinasi  Gakkumudu, Indah Puspita Rani dari perwakilan Kejari Lampung Utara “ mengharapkan agar dalam penanganan tindak pidana pemilu ada persamaan persepsi dan koordinasi yg optimal.

Sementara Ermawi dari perwakilan Polres menekankan agar anggota Gakkumdu dapat selalu berkoordinasi, sehingga jika ada kegiatan atau penanganan pelanggaran dapat segera di tindak lanjuti.

Tag
BERITA
Tak Berkategori