apa itu pendidikan pengawas partisipatif tahun 2026
|
Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 adalah program yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang bertujuan mendorong masyarakat menjadi bagian aktif dalam menjaga demokrasi dan mengawasi setiap tahapan kepemiluan.
Tujuan Pendidikan Pengawas Partisipatif
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi.
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu dan Pemilihan.
- Membentuk kader pengawas partisipatif yang mampu melakukan pencegahan pelanggaran.
- Mendorong keterlibatan generasi muda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas dalam pengawasan Pemilu.
Materi yang Umumnya Diberikan
- Sistem kepemiluan di Indonesia.
- Tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu.
- Pengawasan partisipatif.
- Pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemilu.
- Teknik pelaporan dugaan pelanggaran.
- Penguatan nilai demokrasi dan kepemimpinan.
Peserta
Program ini biasanya melibatkan:
- Mahasiswa
- Pelajar
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi kemasyarakatan
- Komunitas masyarakat
- Tokoh masyarakat dan pemilih pemula
Manfaat
Peserta yang mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan menjadi agen pengawasan di lingkungan masing-masing, sehingga dapat membantu mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Jika yang Anda maksud adalah kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026 yang dilaksanakan pada 2 Mei 2026, saya dapat membantu membuatkan rilis berita, sambutan, atau narasi publikasinya apabila Anda memberikan informasi lokasi, penyelenggara, dan peserta kegiatan tersebut.
Editor : Humas Bawaslu Lampung Utara